Foto
Sabtu, 20 Juli 2013 - 10:00 WIB

TEMUI AWAK MEDIA

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Suryadi (kiri) didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Isnen Damayanti (kanan) saat menemui awak media di kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Jl. SUkonandi, Jogja, Jumat (19/7). Kejati DIY menetapkan mantan Bupati Bantul, Idham Samawi dan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga, Edi Bowo Nurcahyo sebagai tersangka kasus dana hibah Persiba Bantul.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Suryadi (kiri) didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Isnen Damayanti (kanan) saat menemui awak media di kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Jl. Sukonandi, Jogja, Jumat (19/7/2013). Kejati DIY menetapkan mantan Bupati Bantul, Idham Samawi dan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga, Edi Bowo Nurcahyo sebagai tersangka kasus dana hibah Persiba Bantul.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dana Hibah Persiba Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif