Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait Penggembosan Peran KPK di Gedung Kementeriaan Hukum dan HAM di Jakarta, Kamis (27/9/2012). Amir menegaskan, dirinya tak setuju apabila kewenangan KPK untuk menyadap justru dikurangi dengan harus minta izin lebih dulu ke Pengadilan Negeri. Amir juga berpendapat kewenangan penuntutan pada KPK tetap diperlukan dan tak perlu diserahkan ke Kejaksaan.
PromosiMimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra