SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti mata uang palsu dipelihatkan dalam rilis pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan uang palsu dengan barang bukti berupa 48 lak mata uang dolar palsu, 138 lak mata uang rupiah palsu dan alat pembuatnya serta mengamankan 20 orang tersangka di lima wilayah berbeda. (Antara/Aprillio Akbar)
Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Polri berhasil mengungkap kejahatan jaringan pengedar dan pembuat uang palsu (upal) jenis mata uang rupiah serta Dollar Amerika Serikat (AS). Polisi menangkap 20 tersangka yang terdiri atas jaringan Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo dan Demak.
Sejumlah barang bukti mata uang palsu dipelihatkan dalam rilis pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 48 lak mata uang dolar palsu, 138 lak mata uang rupiah palsu dan alat pembuatnya.