Foto
Jumat, 10 Februari 2023 - 16:00 WIB

Terdakwa Kasus Gratifikasi IUP Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Majelis Hakim memvonis Mardani H. Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Advertisement

Selain itu, terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode tersebut juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming menjalani sidang secara virtual embacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023). (Antara/Bayu Pratama S)

 

Advertisement
Majelis Hakim memvonis Mardani H Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (Antara/Reno Esnir)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif