Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa Mario Dandy Satriyo, 20, menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David OzoraMario di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan ratusan personel yang telah disiapkan sejak Senin (5/6) malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi.