Foto
Senin, 29 Mei 2023 - 22:49 WIB

Terlibat Kasus Narkoba, 2 Prajurit TNI Menangis Usai Divonis Bui Seumur Hidup

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kanan) menangis usai mendengarkan putusan dari hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). (Antara/Fransisco Carolio)

Solopos.com, MEDAN — Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis histeris seusai mendengarkan putusan atau vonis dari hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa.

Advertisement

Kedua prajurit itu terbukti bersalah membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk. R Panjaitan yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

 

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kedua kanan) dan Pratu Rian HermawanÊ(kanan) menahan tangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023). (Antara/Fransisco Carolio)

 

Advertisement
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kiri depan) dan Pratu Rian HermawanÊ(kanan depan) bersujud saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023). (Antara/Fransisco Carolio)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif