TERSANGKA JUDI– Kapolsek, AKP Parni Handoko (kanan), menunjukkan barang bukti kasus judi rokak di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Kamis (10/5/2012). Petugas menangkap 5 tersangka judi rokak di tempat kejadian perkara (TKP) kamar kos Kampung Silir, Semanggi, dengan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai Rp243 ribu.

PromosiPembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi