TERSANGKA JUDI– Kapolsek, AKP Parni Handoko (kanan), menunjukkan barang bukti kasus judi rokak di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Kamis (10/5/2012). Petugas menangkap 5 tersangka judi rokak di tempat kejadian perkara (TKP) kamar kos Kampung Silir, Semanggi, dengan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai Rp243 ribu.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif