TERSANGKA MIRAS– Tersangka penjual minuman keras (miras), Heri Gunarto, 29, warga Priyobadan, Sriwedari, saat diperiksa petugas di Mapolsek Laweyan Solo, Selasa (15/5/2012). Tersangka ditangkap petugas dengan barang bukti 31 botol miras jenis ciu dengan total 20 liter.
PromosiTragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023