Petugas membawa tersangka SN dalam jumpa pers penggagalan penyelundupan shabu-shabu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, di Jalan Solo KM 9, Sleman, Sabtu (15/12/2012). SN membawa methaphetamine (shabu-shabu) seberat 1032 gram yang disembunyikan di dalam LCD TV 40 inchi senilai kurang lebih Rp 2.064.000.000 dengan menumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur menuju Yogyakarta, Jumat (14/12/2012). Bila dengan asumsi 1 gram bisa dikonsumsi 4 orang maka penggagalan ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 4.128 orang.
PromosiNusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis