Solopos.com, MADIUN — Tiga orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (22/2/2024).

PromosiMali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Ketiga napiter tersebut adalah Riza Bagus Meliyan Sugistyan warga Surabaya yang mendapat vonis pidana penjara 5 tahun karena terlibat dengan Jaringan Islamiyah (JI), kemudian Bustar Lc dan Hamrudin keduanya warga Makassar yang terlibat dengan Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Napiter Bustar Lc divonis pidana penjara 5 tahun, sedangkan Hamrudin divonis pidana penjara 3 tahun lamanya. Ketiganya berikar setia kepada NKRI dan mengakui NKRI adalah negara yang sah menurut pandangan Islam.

Tiga orang narapidana tindak pidana terorisme menjalani prosesi penghormatan kepada bendera Merah Putih pada acara ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/2/2024). (Antara/Siswowidodo)

 

Tiga orang narapidana terorisme, Bustar Lc dan Hamrudin dari kelompok jaringan Jamaah Asharut Daulah (JAD), Riza Bagus Meliyan Sugistyan dari kompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berikar setia kepada NKRI dan mengakui NKRI adalah negara yang sah menurut pandangan Islam. (Antara/Siswowidodo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi