Solopos.com, MADIUN — Tiga orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (22/2/2024).
PromosiMali, Sang Juara Tanpa Mahkota
Ketiga napiter tersebut adalah Riza Bagus Meliyan Sugistyan warga Surabaya yang mendapat vonis pidana penjara 5 tahun karena terlibat dengan Jaringan Islamiyah (JI), kemudian Bustar Lc dan Hamrudin keduanya warga Makassar yang terlibat dengan Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Napiter Bustar Lc divonis pidana penjara 5 tahun, sedangkan Hamrudin divonis pidana penjara 3 tahun lamanya. Ketiganya berikar setia kepada NKRI dan mengakui NKRI adalah negara yang sah menurut pandangan Islam.