Foto
Kamis, 22 Februari 2024 - 20:51 WIB

Tiga Napiter Lapas Kelas I Madiun Ucap Ikrar Setia kepada NKRI

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga orang narapidana tindak pidana terorisme disaksikan rohaniwan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/2/2024). (Antara/Siswowidodo)

Solopos.com, MADIUN — Tiga orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (22/2/2024).

Ketiga napiter tersebut adalah Riza Bagus Meliyan Sugistyan warga Surabaya yang mendapat vonis pidana penjara 5 tahun karena terlibat dengan Jaringan Islamiyah (JI), kemudian Bustar Lc dan Hamrudin keduanya warga Makassar yang terlibat dengan Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Advertisement

Napiter Bustar Lc divonis pidana penjara 5 tahun, sedangkan Hamrudin divonis pidana penjara 3 tahun lamanya. Ketiganya berikar setia kepada NKRI dan mengakui NKRI adalah negara yang sah menurut pandangan Islam.

Tiga orang narapidana tindak pidana terorisme menjalani prosesi penghormatan kepada bendera Merah Putih pada acara ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/2/2024). (Antara/Siswowidodo)

 

Tiga orang narapidana terorisme, Bustar Lc dan Hamrudin dari kelompok jaringan Jamaah Asharut Daulah (JAD), Riza Bagus Meliyan Sugistyan dari kompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berikar setia kepada NKRI dan mengakui NKRI adalah negara yang sah menurut pandangan Islam. (Antara/Siswowidodo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif