SOLOPOS.COM - Tiga orang narapidana tindak pidana terorisme disaksikan rohaniwan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/2/2024). (Antara/Siswowidodo)
Solopos.com, MADIUN — Tiga orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (22/2/2024).
Ketiga napiter tersebut adalah Riza Bagus Meliyan Sugistyan warga Surabaya yang mendapat vonis pidana penjara 5 tahun karena terlibat dengan Jaringan Islamiyah (JI), kemudian Bustar Lc dan Hamrudin keduanya warga Makassar yang terlibat dengan Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Advertisement
Napiter Bustar Lc divonis pidana penjara 5 tahun, sedangkan Hamrudin divonis pidana penjara 3 tahun lamanya. Ketiganya berikar setia kepada NKRI dan mengakui NKRI adalah negara yang sah menurut pandangan Islam.