SOLOPOS.COM - Barang bukti Kulit Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang fitawarkan Rp70 juta. (Antara/Riza Juanda)
Solopos.com, BANDA ACEH — Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh menangkap tiga penjual kulit Harimau Sumatra Panthera Tigris Sumatrae) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Sumatra Subhan, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dari tiga orang yang ditangkap tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Penangkapan penjual kulit harimau tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang menawarkan selembar kulit harimau dengan harga Rp70 juta.