Solopos.com,  SOLO — Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo menggiring dua tersangka kurir narkoba berinisial ZA, 40, warga Nangroe Aceh Darussalam dan RN, 30, warga Jebres, Solo saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kantor BNN, Solo, Jumat (8/9/2023).

PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Tim gabungan BNNP Jawa Tengah dan BNN Kota Solo menangkap dua orang kurir narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram yang dikemas dalam plastik teh China warna emas.

Keduanya ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Barang bukti lain yang disita yakni sepeda motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA, handphone 4 buah, timbangan digital 1 buah, sejumlah ATM yang dikuasai tersangka ZA, boarding pass Batik Air ID fight 7364 jurusan Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo, dan 1 buah koper. Dua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Heru Pranoto (kedua dari kiri) didampingi Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (Ketiga dari kiri), Kepala BNN Kota Solo David Henry Andar Hutapea, dan Airport Security Screening Squad Leader Bandara Adi Soemarmo Hilman Fuadi (keempat dari kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kantor BNN, Solo, Jumat (8/9/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo)
Airport Security Screening Squad Leader Bandara Adi Soemarmo Hilman Fuadi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kantor BNN, Solo, Jumat (8/9/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi