Solopos.com, JAKARTA — Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

PromosiIwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Pendaftaran gugatan tersebut dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatan tersebut, TPN meminta diskualifikasi atas pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain ituTPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024).

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD membawa dokumen untuk pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu (23/3/2024). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

 

Sekjen DPP PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Jakarta,Sabtu (23/3/2024). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi