Polisi menujukkan barang bukti dari dua tersangka pelaku judi dadu yang ditangkap di Ngoresan, Jebres, saat menjalani pemeriksaan di Maposek Jebres, Solo, Kamis (25/4/2013). Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa satu set alat judi dadu serta uang tunai Rp189.000
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif