Foto
Selasa, 27 November 2012 - 02:00 WIB

TUNJUKKAN BUKTI

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Nasabah Bank Century menunjukkan bukti terima penyerahan salinan keputusan DPR RI yang dibuat oleh pihak Bank Mutiara di Bank Mutiara di jalan Laksda Adisutjipto, Yogyakarta, Senin (26/11/2012). Berdasarkan keputusan rapat tim pengawas terhadap tindak lanjut rekomendasi panitia angket tentang pengusutan kasus Bank Century-DPR RI menyatakan bahwa dana mereka harus dibawayarkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan sejak 3 Oktorber 2012, maka para nasabah yang rencananya akan menarik dana mereka harus kecewa dan hanya bisa menyerahkan salinan keputusan tersebut kepada pihak Bank Mutiara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif