Foto
Selasa, 23 Mei 2023 - 22:06 WIB

Unjuk Rasa Buruh di Kantor Kemenaker, Tuntut Cabut Permenaker No 5 Tahun 2023

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa dari berbagai serikat buruh/pekerja membentangkan poster saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Massa dari berbagai serikat buruh/pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Advertisement

Para buruh melakukan orasi sambil membentangkan berbagai poster berisi tuntutan mereka. Menurut buruh, peraturan menteri tenaga kerja itu dinilai merugikan karena mengijinkan pengusaha untuk mengurangi jam kerja dengan konsekuensi memotong upah pekerja hingga 25 persen.

 

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Advertisement
Buruh menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan. (Antara/Aprillio Akbar)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif