Solopos.com, JAKARTA — Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

PromosiIwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

Selain itu, mereka juga menuntut dikembalikannya wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa.
Beberapa perwakilan kepala desa pun diterima oleh perwakilan DPR yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, dan Anggota Komisi II DPR, M. Toha.

 

Peserta aksi dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia membentangkan syal saat demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Antara/Rivan Awal Lingga)

 

Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi