Solopos.com, JAKARTA — Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
PromosiIwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon
Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Selain itu, mereka juga menuntut dikembalikannya wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa.
Beberapa perwakilan kepala desa pun diterima oleh perwakilan DPR yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, dan Anggota Komisi II DPR, M. Toha.