Foto
Senin, 11 Februari 2013 - 22:00 WIB

VONIS AMRAN

Redaksi Solopos.com  /  Tim Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol Amran Batalipu sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2013). Mantan Bupati Buol tersebut dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif