Foto
Kamis, 10 Januari 2013 - 18:30 WIB

VONIS ANGIE

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terdakwa suap anggaran di dua kementerian, Angelina Sondakh saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis empat tahun enam bulan penjara dan membayar uang denda Rp250 juta subsider enam bulan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif