Foto
Selasa, 5 Februari 2013 - 00:00 WIB

VONIS HARTATI MURDAYA

Redaksi Solopos.com  /  Tim Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terdakwa korupsi Siti Hartati Murdaya menyimak pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2). Majelis Hakim memvonis Siti Hartati Murdaya dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara karena dinilai terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif