Foto
Kamis, 27 Desember 2012 - 23:00 WIB

VONIS JOHN KEI

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terdakwa dalam kasus pembunuhan bos Sanex Steel Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei melambaikan tangan usai menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada John Kei karena terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono di kamar 2701 Swiss-Belhotel Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif