VONIS KASUS SUAP— Anggota DPRD Kota Semarang Sumartono (kiri) terdakwa kasus dugaan suap dari Sekretaris Daerah Kota Semarang non-aktif Akhmat Zaenuri terkait pengesahan RAPBD 2012, berdiskusi dengan penasehat hukumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/5/2012). Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara.
PromosiMoncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia