Foto
Kamis, 31 Mei 2012 - 19:30 WIB

VONIS PANJI GUMILANG

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dihukum 10 bulan penjara pada tahun 2012 silam. Ia mulai menjalani hukuman penjara pada 31 Maret 2015 setelah upaya kasasinya gagal. (Antara)

VONIS PANJI GUMILANG-– Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun Panji Gumilang mendengarkan putusan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (31/5/2012). Hakim memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 10 bulan tahanan, namun tim penasehat hukum tetap akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif