SOLOPOS.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dihukum 10 bulan penjara pada tahun 2012 silam. Ia mulai menjalani hukuman penjara pada 31 Maret 2015 setelah upaya kasasinya gagal. (Antara)
VONIS PANJI GUMILANG-– Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun Panji Gumilang mendengarkan putusan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (31/5/2012). Hakim memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 10 bulan tahanan, namun tim penasehat hukum tetap akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif