Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas didampingi kuasa hukumnya menhadiri sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

PromosiNusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan institusinya sebesar Rp1 triliun menyusul pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media.

Sidang perdana tersebut ditunda karena perwakilan MUI tak kunjung menghadiri persidangan meski sempat diskors selama 20 menit. Meski Anwar Abbas menjabat sebagai Wakil Ketua MUI, kehadirannya dianggap tidak mewakili MUI karena digugat secara perseorangan.

Wartawan merekam suasana sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan institusinya sebesar Rp1 triliun menyusul pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi