SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas (tengah) mengikuti sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas didampingi kuasa hukumnya menhadiri sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan institusinya sebesar Rp1 triliun menyusul pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media.
Advertisement
Sidang perdana tersebut ditunda karena perwakilan MUI tak kunjung menghadiri persidangan meski sempat diskors selama 20 menit. Meski Anwar Abbas menjabat sebagai Wakil Ketua MUI, kehadirannya dianggap tidak mewakili MUI karena digugat secara perseorangan.