Foto
Kamis, 19 Mei 2022 - 14:09 WIB

Warga Solo Diimbau Tak Keburu Lepas Masker Meski Ada Pelonggaran Aturan

Nicolous Irawan  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga terlihat melepas masker saat beraktivitas di ruang terbuka hijau (RTH) Taman Lansia, Kentingan, Jebres, Solo, Rabu (18/5/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta warga Solo tidak terburu-buru melepas masker sambil menunggu instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai aturan memakai masker terbaru.

Hal itu terkait pelonggaran aturan boleh lepas masker di tempat umum yang telah diumumkan Presiden Jokowi, Selasa (17/5/2022) dan berlaku mulai Rabu (18/5/2022).

Advertisement

 

Warga berfoto selfie dengan anaknya saat bermain di Taman Lansia, Kentingan, Jebres, Solo, Rabu (18/5/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Baca Juga: Aturan Boleh Lepas Masker di Tempat Umum, Begini Tanggapan Warga Solo

Advertisement

Masyarakat diimbau masih tetap menjaga diri dengan menggunakan masker meski telah ada pelonggaran aturan. Imbauan tersebut karena belum adanya Surat Edaran (SE) terbaru dari Wali Kota Solo.

Kota Solo masih menerapkan aturan sesuai dengan SE yang berlaku dari 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022. SE yang masih dijadikan pedoman tersebut mengatur masyarakat agar tetap memakai masker dengan menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

 

Advertisement
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta warga Solo tidak tergesa-gesa melepas masker sambil menunggu instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai aturan memakai masker terbaru. (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Masyarakat diimbau masih tetap menjaga diri dengan menggunakan masker meski telah ada pelonggaran aturan. (Solopos/Nicolous Irawan)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif