Solopos.com, BOGOR — Sebanyak 1.978 ballpres pakaian bekas impor (thrifting) dari Malaysia dimusnahkan tempat pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).

PromosiNusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Pakaian bekas impor tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator atau mesin pengelola sampah dengan cara dicacah kemudian dibakar menggunakan oven, untuk meminimalisir polusi udara.

Pakaian bekas impor senilai Rp15 miliar itu berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara saat diselundupkan dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara.

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya (kedua kiri) bersama Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan (kedua kanan) melihat barang bukti pakaian bekas ilegal sebelum dimusnahkan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023). (Antara/Yulius Satria Wijaya)

 

Petugas mengawasi pemusnahan barang bukti pakaian bekas impor ilegal dengan alat insinerator sampah di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023). (Antara/Yulius Satria Wijaya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi