Jakarta—–Dua anggota Brimob Polri dan seorang prajurit Marinir TNI AL telah ditetapkan sebagai tersangka transaksi senjata api ilegal. Kasus tersebut terkait pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari Azhar.

PromosiLiga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Demikian jawab Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono ditanya tentang tersangka baru kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran (PRB). Dia dicegat wartawan usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (22/5).

“Sudah jadi tersangka 2 okmum Brimob dan 1 TNI AL,” kata dia.

Status tersangka dikenakan setalah penyidik Polda Metro Jaya beberapa kali memintai keterangan tiga oknum tersebut. Sejauh ini pemeriksaan lebih tertuju pada proses pengadaan pistol secara gelap, bukan pada tindak penembakan yang menggunakan pistol tersebut.

“Jadi tersangka hanya soal senjata saja,” ujarnya.

Pengadaan pistol dilakukan oleh oknum TNI AL, sedangkan transaksinya berlangsung di Mako Brimob, Kalapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebuah pistol jenis revolver beserta pelurunya tersebut dihargai sebesar Rp 14 juta.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi