Solopos.com, SURABAYA — Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menjaga barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2024).

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK (Gakkum KLHK) mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran dari Kalimantan sebanyak 767 meter kubik yang merupakan hasil operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar yang diangkut dengan menggunakan MV Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Petugas berjaga disamping kontainer yang berisi barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2024). (Antara/Didik Suhartono)

 

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2024). (Antara/Didik Suhartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi