Solopos.com, SURABAYA — Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menjaga barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2024).
PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK (Gakkum KLHK) mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran dari Kalimantan sebanyak 767 meter kubik yang merupakan hasil operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar yang diangkut dengan menggunakan MV Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.