Solopos.com, SOLO — Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang di tembok kompleks Keraton Solo. APK berbentuk banner dan poster caleg serta bendera parpol yang terpasang di kawasan tersebut melanggar aturan pemasangan alat peraga berdasarkan Keputusan KPU Solo No. 121/2023.

PromosiYos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kawasan Keraton Solo merupakan area bangunan dalam kategori kawasan konservasi bangunan kuno/peninggalan sejarah/cagar budaya yang tidak boleh dipasangi APK.

Alat peraga kampanye menjadi media untuk meyosialisasikan dan mengenalkan para caleg, parpol maupun capres menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.

Di Kota Solo ada 29 lokasi dan sejumlah tempatyang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye maupun untuk kegiatan kampanye. Selain lokasi white area, pemasangan alat peraga juga harus memperhatikan etika dan estetika secara proporsional.

Pengendara melintas di samping sejumlah alat peraga kampanye (APK) di kawasan Jl. WReksoniten, Keraton Solo, Rabu (13/12/2023).  (Solopos/Joseph Howi Widodo).

 

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Jl. Sidikoro, Keraton Solo, Rabu (13/12/2023).  (Solopos/Joseph Howi Widodo).
Sejumlah bendera parpol terpasang di kawasan Jl. Wirengan, Keraton Solo, Rabu (13/12/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi