Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali mengubah aturan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat publik pada masa PPKM level 2 yang akan berlaku mulai Selasa (2/11/2021).

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Aturan baru tersebut, anak-anak di bawah usia lima tahun kembali dilarang berkunjung ke tempat publik maupun pusat perbelanjaan dan keramaian. Pada aturan sebelumnya, pengunjung ke tempat publik tak dibatasi usia namun didampingi orang tua.

Aturan tersebut ditetapkan setelah Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menggelar rapat evaluasi PPKM Level 2 di Ruang Manganti Praja, Kompleks Balai Kota Solo, Senin (1/11/2021) siang.

 

Anak-anak bersama orang tua berjalan saat mengunjungi Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo, Minggu (24/10/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Anak-anak bermain di wahana permainan di pusat perbelanjaan di Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Anak-anak terlihat bermain di wahana permainan anak di kompleks Taman Monumen 45 Banjarsari, Solo. Pemkot Solo kembali melarang anak-anak di bawah usia lima tahun kembali dilarang berkunjung ke tempat publik maupun pusat perbelanjaan dan keramaian. (Solopos/Nicolous Irawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi