Solopos.com, JAKARTA — Polisi menujukkan sejumlah barang bukti dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ungkap kasus di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
PromosiSejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 orang pelaku tindak pidana TPPU terkait judi daring atau online di wilayah Bali, yang mengelola website auto88.
Penangkapan 11 orang tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 tersangka judi online juga di wilayah Bali.
Dari pengungkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan satu kotak kartu simcard yang merupakan hasil patroli rutin untuk memberantas perjudian online.