Solopos.com, JAKARTA — Polisi menujukkan sejumlah barang bukti dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ungkap kasus di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

PromosiSejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 orang pelaku tindak pidana TPPU terkait judi daring atau online di wilayah Bali, yang mengelola website auto88.

Penangkapan 11 orang tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 tersangka judi online juga di wilayah Bali.

Dari pengungkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan satu kotak kartu simcard yang merupakan hasil patroli rutin untuk memberantas perjudian online.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kanan) didampingi Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni (tengah) menunjukkan barang bukti dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ungkap kasus di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap 11 orang tersangka TPPU terkait judi online. (Antara/M Risyal Hidayat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi