Solopos.com, BATAM — Bea Cukai Batam musnahkan sebanyak 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton pakaian, sepatu, dan tas bekas impor dengan nilai sebesar Rp17,4 miliar. Pemusnahan produk fesyen bekas tersebut dilakukan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023).

PromosiTragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Pemusnahan pakaian bekas impor ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

 

Petugas meperlihatkan sepatu dan tas bekas impor ilegal sebelum dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). (Antara/Teguh Prihatna)

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kiri) memperlihatkan sepatu bekas impor ilegal sebelum di masukkan kedalam mesin penghancur untuk dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). (Antara/Teguh Prihatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi