Solopos.com, BATAM — Bea Cukai Batam musnahkan sebanyak 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton pakaian, sepatu, dan tas bekas impor dengan nilai sebesar Rp17,4 miliar. Pemusnahan produk fesyen bekas tersebut dilakukan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023).
PromosiTragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Pemusnahan pakaian bekas impor ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.