Solopos.com, KUDUS — Petugas menggunakan alat berat memusnahkan rokok ilegal dengan mengubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/12/2022).

PromosiEnjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 5 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai hasil penindakan selama April-November 2022, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar 3,84 milliar.

Sementara sepanjang tahun 2022 Bea Cukai setempat melakukan 111 penindakan dengan mengamankan 17.664.198 batang rokok ilegal dan 14 tersangka.

Dari jutaan batang rokok ilegal tersebut, sebagian dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.

 

Petugas Bea Cukai menunjukkan rokok ilegal saat pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/12/2022). (Antara/Yusuf Nugroho)

 

Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 5 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai hasil penindakan selama April-November 2022. (Antara/Yusuf Nugroho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi