Solopos.com, KUDUS — Petugas mengoperasikan alat berat untuk mengubur rokok ilegal hasil penindakan saat pemusnahan barang milik negara di TPA Tanjungrejo, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024).

PromosiBerteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp7,69 miliar yang terdiri dari 6.419.934 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 2.384 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) serta peralatan penunjang pembuatan rokok ilegal yang terdiri 48 kilogram etiket dan satu unit printer serta empat unit alat pemanas.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan cukai periode Juni 2022 – September 2023.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut, sebagian dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Noegroho (tengah) didampingi jajaran menyampaikan keterangan sebelum pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kudus, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024). (Antara/Yusuf Nugroho)

 

Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp7,69 miliar. (Antara/Yusuf Nugroho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi