Solopos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Mei 2022.
PromosiRiwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda
Rokok ilegal dari sejumlah produsen di Jepara yang diperjualbelikan lewat online tersebut disita dibeberapa tempat jasa pengiriman barang.
Baca Juga: Dari Sawit Boyolali, Bea Cukai Berhasil Sita 31.500 Batang Rokok Ilegal
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,284 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT).
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut, nilainya ditaksir mencapai Rp6,07 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,1 miliar.