Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Harjono memimpin sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terkait pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
PromosiEnjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dewas menyatakan perbuatan Firli Bahuri tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK. Sidang pembacaan putusan tersebut berjalan tanpa dihadiri Firli Bahuri.