Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Harjono memimpin sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terkait pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

PromosiEnjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dewas menyatakan perbuatan Firli Bahuri tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK. Sidang pembacaan putusan tersebut berjalan tanpa dihadiri Firli Bahuri.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Harjono (kanan) membacakan putusan terkait pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Antara/Reno Esnir)

 

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. (Antara/Reno Esnir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi