Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

PromosiUniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.

Teddy Minahasa  terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.

 

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kanan) seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. (Antara/Sigid Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi