Terdakwa kepemilikan bahan peledak, Erasmus Ardian Jati, 27, (dua dari kiri) memberi tanggapan atas kesaksian Guntur Setiawan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (5/2/2014). Erasmus bersama Rifal Dwi Widyantoni, 19, tertangkap basah saat sedang meracik bahan-bahan peledak di dalam panci yang dipanaskan di kawasan Taman Monumen 45, Banjarsari, Solo pada Rabu (6/11/2013) dini hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi