Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya ketika mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12). Dalam putusan selanya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan karena surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Putusan Sela Emir Moeis

PromosiMi Instan Witan Sulaeman

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya ketika mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2013). Dalam putusan selanya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan karena surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi