Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya ketika mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2013). Dalam putusan selanya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan karena surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Rekomendasi