Baliho tentang sosialisasi larangan memberi uang kepada pengemis di Jalan Raya Sukoharjo-Semin di Dusun Ketonggo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Semin, Gunungkidul. Berdasarkan Perda No 1/2015 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, akan dijatuhi denda Rp1 juta bagi siapa saja yang memberikan uang di jalanan, foto di ambil awal pekan lalu
PromosiKomeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan