Baliho tentang sosialisasi larangan memberi uang kepada pengemis di Jalan Raya Sukoharjo-Semin di Dusun Ketonggo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Semin, Gunungkidul. Berdasarkan Perda No 1/2015 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, akan dijatuhi denda Rp1 juta bagi siapa saja yang memberikan uang di jalanan, foto di ambil awal pekan lalu

PromosiKomeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi