Solopos.com, SOLO — Spanduk sosialiasi larangan bus membunyikan klakson telolet atau basuri terpasang di kawasan Benteng Vasterburg, Solo, Kamis (18/1/2024).

PromosiPramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memasang lima spanduk sebagai bentuk peringatan tentang larangan bus membunyikan klakson telolet atau basuri yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Pemasangan spanduk tersebut diantaranya berada di dua titik palang kereta Jebres, Benteng Vastenburg, dan simpang empat Sangkrah.

Larangan membunyikan klakson telolet diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, juga diatur sanksi berupa denda senilai Rp500.000.

Sejumlah bus wisata terparkir di kawasan Benteng Vasterburg, Solo, Kamis (18/1/2024). (Solopos/Joseph Howi Widodo).

 

Dinas Perhubungan Kota Solo memasang lima spanduk sebagai bentuk peringatan tentang larangan membunyikan klakson telolet atau basuri yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas. (Solopos/Joseph Howi Widodo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi