Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten terus menggencarkan razia knalpot brong. Penindakan itu dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Klaten termasuk dari Polsek-polsek yang berkoordinasi dengan Satlantas.
PromosiBukan Mission Impossible, Garuda!
Polres Klaten telah menindak 1.053 pelanggaran sepeda motor menggunakan knalpot brong selama kurun waktu sepekan pada 15-21 Januari 2024.
Dari 1.053 pelanggaran, sebanyak 354 pelanggaran diberikan tilang dan sementara ditahan di Mapolres Klaten. Mayoritas pengguna knalpot brong merupakan pelajar usia 15 tahun hingga 19 tahun.