Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.

PromosiPemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Hakim tunggal Imelda Herawati membacakan putusan tersebut pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). Putusan itu menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara sebelum sidang digelar, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) berunjuk rasa menuntut PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Suasana sidang putusan Praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023).(Antara/Bayu Pratama Syahputra)

 

Ketua Tim Hukum Kabidhum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Antara/Muhammad Ramdan)

 

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menghadiri sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Antara/Muhammad Ramdan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi