Solopos.com, KEDIRI — Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

PromosiMimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, yang diketuai oleh Boedi Haryantho, memvonis terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman setahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya yakni aktris Venna Melinda.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat. Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede, mengaku sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut. Michael menilai putusan hakim sangat bijaksana.

 

Ferry Irawan mendengarkan pembacaan vonis saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). (Antara/Prasetia Fauzani)

 

Aktor Ferry Irawan yang didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda tersebut divonis hukuman satu tahun penjara. (Antara/Prasetia Fauzani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi