Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023.

PromosiChampionship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Sebanyak 57 kendaraan bermotor terkena tilang uji emisi pada hari pertama razia yang kembali dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Di hari pertama pelaksanaan tilang ini, dari 57 kendaraan yang kena sanksi tilang itu, sebanyak 20 unit di antaranya kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.

Kendaraan yang terjaring razia dikenai denda dengan nominal Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara. Penerapan tilang uji emisi menjadi upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta yang juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara.

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menguji emisi kendaraan bermotor saat razia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menunjukkan surat lolos uji emisi kendaraan bermotor saat razia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023. (Antara/Sigid Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi