Hukuman mati Mary Jane dinilai melanggar HAM.

PromosiBukan Mission Impossible, Garuda!

Simpatisan Kontras, Selasa (28/4/2015), mengingatkan Presiden Jokowi agar tak menghukum mati korban perdagangan manusia yang dipaksa menjadi kurir narkoba. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Simpatisan Kontras, Selasa (28/4/2015), mengingatkan Presiden Jokowi agar tak menghukum mati korban perdagangan manusia yang dipaksa menjadi kurir narkoba. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Sejumlah simpatisan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4/2015). Mereka mempersoalkan sigapnya pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo melaksanakan hukuman mati, terutama terhadap terpidana kasus narkoba Mary Jane asal Filipina yang kasusnya dianggap masih bermasalah. Padahal, hingga kini pemerintahan Presiden Jokowi dianggap menunjukkan sikap setegas itu dalam pengusutan kasus-kasus orang hilang dari masa lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Simpatisan Kontras, Selasa (28/4/2015), mengingatkan Presiden Jokowi agar tak menghukum mati korban perdagangan manusia yang dipaksa menjadi kurir narkoba. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Simpatisan Kontras, Selasa (28/4/2015), mengingatkan Presiden Jokowi agar tak menghukum mati korban perdagangan manusia yang dipaksa menjadi kurir narkoba. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Mary Jane mereka yakini sebagai korban perdagangan manusia untuk dijadikan kurir narkoba. Karena hukuman mati atas Mary Jane dianggap melanggar hak asasi manusia, mereka mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan eksekusi matinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi