Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun serta membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman tujuh tahun penjara.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi